Polisi Bekuk 3 Wanita Muda Terkait Judi Online

Rabu, 24 Juli 2024 – 20:45 WIB
Wadir Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus judi online. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra).

jpnn.com - KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk tiga wanita muda terkait aktivitas judi daring atau online.

Ketiganya ditangkap atas dugaan menjadi afiliator yang mempromosikan judi online di Bumi Anoa.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan, Nah, Loh

Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto tiga orang wanita itu masing-masing berinisial AG, GA, dan MA.

Mereka mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online hingga jutaan rupiah.

BACA JUGA: 2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online,” ujar Didik Erfianto saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Polda Sultra, Kendari, Rabu (24/7).

Dia menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut melakukan aksinya dengan bermodus menjadi afiliator mempromosikan kepada orang-orang untuk masuk ke dalam laman judi online yang diunggah di media sosial mereka.

BACA JUGA: 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Bermain Judi Online

“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting dua kali sehari,” ucapnya.

Didik Erfianto mengatakan bahwa dari hasil hasil pengungkapan kasus judi online tersebut, Dit Reskrimsus Polda Sultra menyita barang bukti berupa enam buah handphone dan link judi online yang digunakan para pelaku.

"Untuk saat ini kami telah memproses sebanyak lima orang tersangka terkait judi online dan ada sebanyak 100 link situs judi online yang akan di-takedown (hapus)," ucapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa para bandar judi online kebanyakan menyasar akun-akun media sosial masyarakat yang dianggap lumayan aktif dan mempunyai banyak pengikut.

Kemudian, dikirimkan pesan untuk ditawari menjadi afiliator judi online dengan mempromosikan situs mereka.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda," ucap Didik.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap tawaran para bandar untuk menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perangi Judi Online, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler