2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

Rabu, 24 Juli 2024 – 07:04 WIB
Dua orang selebgram yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah. Dok Humas Polda Kalteng.

jpnn.com, PALANGKARAYA - Dua wanita berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua wanita yang merupakan selebriti Instagram (selebgram) tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram miliknya.

BACA JUGA: 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Bermain Judi Online

Kabidhumas Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua terduga pelaku tersebut diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.

"Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Erlan dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online

Hal senada diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana. Dia menyebut bahwa dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 3.250.000.

Bayu juga menerangkan, dari hasil penyelidikan situs judi online yang diiklankan pada keduanya, memiliki domain luar negeri.

BACA JUGA: Upacara Bendera 17 Juli 2024, Panglima TNI Ingatkan Soal Ancaman Siber dan Judi Online

Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.

Pada kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Online Membuat Masyarakat Tidak Produktif, Malas Bekerja, dan Berharap Cepat Kaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler