Polisi Bekuk 31 Pria Ini, Ada yang Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 16 September 2021 – 15:57 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Satreskoba Polres Jember dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Foto: Antara/HO-Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Aparat Polres Jember, Jawa Timur, membekuk 31 tersangka dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" 2021 pada 1-12 September 2021 di wilayah setempat.

"Selama 12 hari, kami mengamankan 31 tersangka dari 29 kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember, Kamis.

BACA JUGA: 12 Hari Beroperasi, Polres Sidoarjo Sikat 89 Pelaku, Ada 1 Perempuan

Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 7,5 gram, kemudian ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1.726 butir.

Dia menjelaskan hasil ungkap kasus narkoba sebanyak delapan kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak delapan orang, sedangkan kasus obat keras berbahaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang yang mana semuanya tersangka adalah laki-laki.

BACA JUGA: Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya

"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.

Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

BACA JUGA: Sindikat Narkoba Mengamuk, Bakar Mobil Polisi, Lihat Nih Tampangnya

Sedangkan untuk tersangka yang mengedarkan obat keras berbahaya dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.

"Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Sugeng menjelaskan penyidik Satreskoba Polres Jember terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Jember. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler