jpnn.com - NAGAN RAYA - Polisi menangkap enam terdua pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (9/11).
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas secara ilegal tersebut.
BACA JUGA: 20 Orang Penambang Emas Ilegal Tertimbun Tanah Longsor
Barang bukti itu, antara lain, satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas.
"Penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya.
BACA JUGA: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Jokowi Kebut Infrastruktur Berbasis Digital
Dia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Rabu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB dengan melibatkan personel dari Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Adapun terduga pelaku yang sudah ditangkap berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, JA (22), UB (22), SB (36), JM (28) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dana Bencana Punya Enam Rumah, Harta Meningkat Drastis
Kemudian, satu terduga pelaku lainnya berinisial MI (31) tercatat sebagai warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. "Keenam terduga pelaku saat ini sudah kami tangkap dan segera dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi