Polisi Bekuk Bandar Ganja Pamulang

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 13:57 WIB

jpnn.com - TANGSEL - Sial dialami Ade Supriadi, 33. Warga Kampung Mampang RT 03/09, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok harus berurusan dengan kepolisian. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap karena kedapatan nyambi menjual ganja.

Informasi yang dihimpun, pelaku di tangkap saat operasi pertugas di kawasan Perumahan Villa Pamulang, Kelurahan Benda Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Pekerjaan pelaku setiap harinya tukang ojek yang mangkal di kawasan tersebut. Namun warga yang merasa terganggu atas ulahnya melapor ke Markas Polsek Pamulang.

BACA JUGA: Pembunuh Calon Dokter Didor 3 Kali

Pasalnya hampir setiap hari pelaku mengkonsumsi ganja. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengintain. Benar saja, dalam kondisi setengah mabuk dia diamankan polisi. Dari tangannya didapati 6 paket ganja kering siap jual yang disimpan di saku celananya. Per paket ganja itu dihargai Rp 50 ribu.

Saat ditangkap, pelaku pun ternyata sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi.  ”Pelaku kami amankan dengan barang bukti 6 paket ganja siap jual yang ditemukan petugas di saku pelaku,” ujar Kompol M Nasir, Kapolsek Pamulang.

BACA JUGA: Polisi Sita Kokain Asal Kolombia

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.  ”Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Dia mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Supriadi sendiri mengakui dirinya sudah 6 bulan menjadi pengedar ganja. Menurutnya dari hasil penjualan tersebut dirinya mendapatkan uang untuk membeli ganja untuk dia konsumsi.  ”Uang keuntungan jual ganja saya pakai buat beli ganja lagi. Sebagian saya jual sebagian saya konsumsi. Soalnya kalau hanya jadi pemakai gak sanggup beli terus,”  ujarnya.(fin)

BACA JUGA: Tentara Dirampok, Mobil Raib

BACA ARTIKEL LAINNYA... Commuter Hajar Truk, Dua Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler