jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) sore. Bekas politikus Partai Demokrat itu sejak 2012 silam telah menyandang status tersangka korupsi APBD Maluku Utara tahun 2004.
Thaib yang menyandang status tersangka korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR, sejak pertengahan Februari lalu sudah masuk daftar buronan. Karenanya, polisi memburu Thaib untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Empat Daerah Belum Umumkan Hasil Kelulusan CPNS
"Mantan Gubernur Malut, buron kasus korupsi ditangkap di Cempaka Putih," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus.
Thaib tiba di Bareskrim sekitar pukul 21.00. Ia langsung diperiksa Bareskrim.
BACA JUGA: Tak Mau Diperiksa, BW Berkelit dengan Hukum Acara
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Malut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan kepala biro keuangan Pemprov Malut, Rusli Zainal dan mantan mantan bendahara di biro keuangan Pemprov Malut, Rahim Abdurahman. Khusus Rusli bahkan sudah diadili dan diganjar hukuman satu tahun penjara.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Kronologis Penangkapan Pemilik Tas Berisi Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Polisi Sita Sabu-Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi