jpnn.com - SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba antarprovinsi, Selasa (10/3).
Dalam operasi, polisi menyita 2,1 kilogram (kg) sabu-sabu dan 9.000 butir ekstasi (setara 2,7 kg) pil ekstasi.
BACA JUGA: KPK Bantah Surati Polri agar Hentikan Pemeriksaan BW
Barang bukti senilai sekitar Rp 7,5 miliar tersebut hendak diselundupkan ke Banjarmasin melalui kapal motor (KM) Kumala dengan rute Sri Lanka-Aceh-Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjelaskan bahwa penangkapan pengedar narkoba yang diduga jaringan internasional tersebut berawal saat KM Kumala bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 27 Februari lalu.
BACA JUGA: KPK Bantah Minta Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Kasus BW
Saat itu, anak buah kapal (ABK) menemukan tas ransel warna cokelat muda yang tertinggal dan diduga milik penumpang di kamar tidur penumpang.
Karena curiga, ABK tersebut akhirnya melaporkan penemuan tas itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: Yasonna Akui Agung Laksono, Nurdin Halid Temui Tjahjo Kumolo
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. ”Saat diperiksa, tas itu ternyata berisi 2,1 kg sabu sabu dan 9.000 ribu biji pil ekstasi,” kata Anas yang didampingi Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (11/3).
Mengetahui hal tersebut, polisi melakukan penyelidikan tentang ke pemilikan barang haram itu. Polisi pun mengecek daftar penumpang sesuai manifes yang menempati kamar tersebut. (jay/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Jokowi Dinilai Mengadu Domba Partai
Redaktur : Tim Redaksi