Tak Mau Diperiksa, BW Berkelit dengan Hukum Acara

Rabu, 11 Maret 2015 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bambang Widjojanto akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Hanya saja, wakil ketua KPK nonaktif yang menyandang status tersangka kasus rekayasa kesaksian dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu menolak menjalani pemeriksaan.

BW -sapaan Bambang- sedianya diperiksa sebagai saksi bagi ZA alias Zul yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, ia menolak dengan dua alasan. Yang pertama, BW mengklaim ada surat dari pimpinan KPK ke Polri yang isinya agar menghentikan pemeriksaan terhadapnya.

BACA JUGA: Inilah Kronologis Penangkapan Pemilik Tas Berisi Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar

Sedangkan alasan kedua, mantan pengacara itu menyodorkan ketentuan di KUHAP untuk menghindari pemeriksaan. BW lantas mengutip ketentuan di pasal 189 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

“Pada pasal 189 ayat 3 KUHAP, menjelaskan seorang terdakwa, tersangka keterangannya untuk dirinya sendiri, bukan untuk tersangka yang lain," kata BW di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Wow, Polisi Sita Sabu-Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,5 Miliar

BW mengatakan, dirinya dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang sama dengan ZA. Itu pula yang dijadikan dalih bagi BW untuk menggunakan ketentuan di KUHAP sebagai tameng. "Karena tersangka sekarang sprindik yang sama sebenarnya," katanya.

Lantas, apakah BW memang mengenal ZA saat proses persidangan sengketa pilkada Kobar di MK? "Sudah lima tahun yang lalu ya, kalau ada tanya perkara lima tahun yang lalu kira-kira?" ujarnya diplomatis.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Bantah Surati Polri agar Hentikan Pemeriksaan BW

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Minta Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Kasus BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler