jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berupaya gerak cepat menuntaskan berkas perkara ujaran kebencian yang menyeret Jonru Ginting sebagai tersangkanya. Kini, penyidik sedang merampungkan berkas agar segera bisa menyerahkan Jonru ke kejaksaan.
"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara. Akan mulai disusun mulai dari halaman satu sampai tekahir, kami susun kemudian dibuatkan resume setelah selesai nanti kami kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siapkan Rakor Bahas Tilang CCTV
Argo menuturkan, penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, penyidik juga sudah meminta keterangan dan untuk melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting.
"Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi lebih, sebagai saksi dan saksi ahli," ungkap Argo.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kerahkan 8.500 Personel Kawal Demo Buruh
Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi barang bukti. "Mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik," tutur Argo.
Saat ini Jonru masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia disangka dengan jerat berlapis.
BACA JUGA: Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan
Jerat pertama untuk Jonru adalah Undang-Undang Nomor 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan satu jerat lagi adalah Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(cr5/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eggi Sujana Dipolisikan Terkait Ucapannya dalam Sidang
Redaktur & Reporter : Antoni