Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjambretan

Selasa, 01 Oktober 2013 – 02:14 WIB

jpnn.com - BALEENDAH-Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Baleendah berhasil menguak dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan curas di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolres Bandung, AKBP. Jamaludin didampingi Kapolsek Baleendah, AKP Susianti Rachmi yang juga di dampingi Kanitreskrim Polsek Baleendah, Iptu. Taufik Hidayat menyebutkan, diungkapnya kedua kasus tersebut berdasarkan laporan para korban kepada kepolisian.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Gerakan Sedekah

"Para petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dalam waktu seminggu, kami berhasil menangkap kedua tersangka didua tempat berbeda," ujar Kapolres pada wartawan di Mapolsek Baleendah, Senin (30/9).

Kapolres mengatakan, kasus pertama yakni penjambretan yang dilakukan tersangka berinisial RN,23, warga Kampung Leuwidulang RT 02 RW 02 Desa Ranca Mulya, Kecamatan Pameungpeuk bersama temannya RD di Jalan Raya Siliwangi Baleendah dekat SPBE Manggahang.

BACA JUGA: Keluarga Merasa Kasus Pembunuhan Sisca Yofie Janggal

"Tersangka menggunakan sepeda motor bernopol D 6974 VAL memepet korban bernama Akbar Emir Fakkar,20, warga Kp. Bumi Asih RT 05 RW 12, Desa Bumi Wangi, Ciparay dari arah belakang dan pura-pura terserempet oleh korban," terangnya.

Setelah terjatuh, lanjut Kapolres, tersangka kemudian meminta turun korban dari kendaraannya kemudian merebut sepeda motor dan dompet korban. Selain itu, tersangka pun merebut helm milik korban yang kemudian dipukulkan ke kepala korban dan kemudian melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

BACA JUGA: Pelajar SMK, Gilir Kakak Kelas di Gedung Pabrik Gula

Sedangkan kasus percobaan curat menimpa Dewi Kurniasih,26, warga Kp Jelekong RT 09 RW 01, Kelurahan Jelekong, Baleendah, dengan tersangka Nj,32, warga Kp Nagerang Rt 05 RW 03, Kelurahan Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka NJ dengan mencoba mengambil tas milik korban sambil mengendarai sepeda motor bernopol D 2167 SK di Jln. Laswi sekitar Kampung Cipicung.

"Tersangka menyalip korbannya, kemudian menjambret tas yang sudah diincarnya sehingga terjadi tarik menarik. Namun, korban berhasil mempertahankan tas miliknya. Akibatnya, korban dan si tersangka terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya. Korban kemudian berteriak-teriak jambret. Melihat korbannya berteriak-teriak, si pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya," jelasnya.

Beruntung, kata Kapolres, saat itu ada patroli polisi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut. Oleh pihak kepolisian motor milik tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dijadikan bahan penyelidikan dan barang bukti kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan petugas, motor yang digunakan merupakan milik orang lain yang dipinjam tersangka untuk berbuat kejahatan. Dari sepeda motor inilah, petugas kepolisan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua tersangka terpaksa tinggal di balik jeruji besi selama 5 tahun karena melanggar UUD KUH Pidana pasal 365. (try)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Judi Lolos dari Razia Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler