2 Pencuri di Rumah Anggota DPR Diringkus

Sabtu, 13 Januari 2018 – 20:31 WIB
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap dua orang yang nekat mencuri di rumah anggota DPR Fraksi PAN, Daeng Muhamamd di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan pencurian itu dilakukan tersangka bernisial MB (35) dan HH (33).

BACA JUGA: Curi Dompet di Kios, 2 Pemuda Dikeroyok Warga

Kedua pencuri itu melancarkan aksinya pada pengunjung tahun lalu, tepatnya pada Desember 2017.

“Berawal ketika kedua pelaku serta dua orang saksi pada saat kejadian bertemu di kediaman korban untuk mengantarkan undangan acara maulid yang berlangsung 21 Desember 2017,” kata Luthfie, Sabtu (13/1).

BACA JUGA: Ketahuan Curi Sepatu di Gereja, Pelaku Tusuk Ferdinandus

Aksi pencurian dilakukan saat kedua pelaku berinisial MB hendak melakukan solat dzuhur, lalu pemilik rumah mengizinkan pelaku melaksanakan solat di kamar anak korban yang berada di belakang ruang tamu.

“Usai sholat tersangka MB melihat dua buah jam tangan dan satu buah power bank yang tergelatak di atas meja kamar tempat ia melaksanakan sholat, barang-barang tersebut lalu diambil dan disembunyikan di saku celana,” jelasnya

BACA JUGA: Kronologis Aan Ditembak Dadanya oleh Polisi di Tengah Hutan

Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar pemilik rumah. Kemudian pelaku lalu mengambil empat buah jam tangan mewah dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang berharga lainnya.

Setelah berhasil menggasak barang-barang curian, pelaku MB dan HH serta dua orang saksi pergi menuju Bandung.

Saat di Rest Area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek, pelaku HH meminta bagian lantaran dia mengetahui pelaku MB mengambil barang-barang berharga milik Daeng Muhammad.

“Kemudian tersangka MB memberikan kalung kepada HH setelah itu keduanya berpisah menggunakan dua kendaraan berbeda,” tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha Ha Ha... Maling Ponsel Bengep Gara-gara Injak Kaleng Susu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler