Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau

Beraksi Selepas dari Penjara

Selasa, 11 Oktober 2011 – 01:27 WIB

BATAM - Empat pelaku curanmor antar pulau, Rudi, 18, Pance,16, Jhoni alias Ayong, 20, dan Mus alian Muksin, 32, dibekuk Kepolisian Batuaji, Minggu (10/10)Mereka ditangkap di tempat yang berbeda berikut dua penadahnya Kamto, 32, dan Darius, 53, petani sayur di Jembatan lima Barelang.

Kapolsek Batuaji Kompol Jamaluddin mengatakan, terbongkarnya jaringan curanmor antar pulau itu berawal dari penangkapan Rudi yang mencuri sepeda motor Jupiter BP 4329 E milik Hairudin, salah satu pengunjung tempat lokalisasi Teluk Pandan atau Sintai, Batuaji, Kamis (6/9) lalu

BACA JUGA: Janji Belikan Rumah, Anggota DPRK Gagahi Mahasiswi

"Dia kuncinya sehingga jaringannya terbuka," ungkap Kapolsek.

Menurut Hairudin, sebelum motornya raib, salah satu PSK di Sintai juga kehilangan uang  1 dolar Amerika, 4 dolar Singapura dan 10 ringgit Malaysia setelah melayani Rudi
"Hairudin ini, menanyakan ciri-ciri pria yang barusan dilayani PSK itu

BACA JUGA: Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu

Ciri-ciri pria itu yang kami kembangkan
Karena kami yakin setelah menggasak uang PSK itu dia langsung menggasak motor Hairudin ini," ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan pengembangan selama tiga hari, polisi menemukan titik terang

BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu Sabu Ditangkap

Pelaku yang diketahui bernama Rudi inipun dibekuk di Sintai, Minggu (10/10) dini hari"Dari situ kami dapat semua jaringannya yang lain," ungkap Kapolsek

Kepada polisi Rudi mengaku beraksi bersama MusKeduanya diketahui sebagai otak curanmor antar pulau"Mus ditangkap oleh anggota polsek Lubuk Baja di Nagoya," kata Jamaluddin.

Dari nyanyian Rudi dan Mus polisi pun membekuk Kamto, warga jembatan lima Barelang yang membeli sepeda motor curian ituDari tangan Kamto polisi mengamankan satu unit sepada motor Honda Revo BP 6659 DL yang di gasak oleh Mus di kawasan Mall Top 100 Jodoh beberapa waktu laluKamto di amankan didekat Mapolsek Galang hari itu juga.

Setelah itu polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 2733 DOMotor Vixion ini merupakan hasil curian Jhoni alias Ayong di perumahan City Garden Batam Center"Vixion itu dicuri oleh Jhoni  tapi di serahkan ke Rudi dan Pance sebagai panadah untuk dijual ke luar pulauMereka satu komplotan," ujar Kapolsek.

Jhoni dan Pance ditangkap di kawasan Tembesi CenterSaat dibekuk keduanya menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder BP 6131 DATernyata setelah dicek sepeda motor Thunder itu juga motor curian yang digasak keduanya di daerah Rempang Cate, GalangSelain itu polisi juga mengamankan sepeda motor Suzuki Smash putih BP 6385 DT dari tangan Darius warga GalangMotor Smash itu juga hasil curian Rudi dan Mus di kawasan Mall Aviari.

"Saya gak tahu bang, kalau ini motor curian, karena ada STNK-nya makanya saya beli seharga Rp1,7 juta," ungkap Darius yang mengaku baru empat hari membeli motor itu langsung ditangkap polisiSTNK sepeda motor Smash itu, kata Rudi, memang saat di curi diletakkan pemiliknya di dalam jok motor.

Kapolsek menuturkan saat ini keenam tersangka beserta lima unit sepeda motor tersebut di atas sudah diamankan pihaknyaDan saat ini masih dalam pengembanganKarena dari pengakun kelima tersangka kalau mereka punya jaringan di luar pulau untuk menadah motor curian mereka

"Masih kami dalami karena dari keterangan kelima tersangka kami mencurigai kalau mereka punya jaringan khusus dengan orang luar pulauMudah-mudahan bisa terbongkar semuanya," ujar Kapolsek.

Kelima tersangka itupun mengakui kalau mereka merupakan jaringan pelaku curanmor antarpulau"Kami (Rudi, Mus, Jhoni dan Pance) kenal di penjara  karena kasus yang samaSetelah bebas kami sepakat untuk menjalankan rencana ini," ujar Rudi.

Namun saat ditanya ke pulau mana biasa mereka jual sepeda motor curia serta sudah berapa banyak jumlah sepeda motor yang mereka curi, Rudi dan teman-temannya tak ada yang mau menjawab.

Atas perbuatannya itu, ujar Kapolsek, Rudi, Mus, Jhoni dan Pance akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjaraSedangkan Kamto dan darius akan dikenai pasal 480 KUHP (Pasal khusus) dengan ancaman empat tahun penjara(eja/gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Laptop Nyaris Dibakar Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler