Tiga Pengedar Sabu Sabu Ditangkap

Senin, 10 Oktober 2011 – 07:35 WIB

MAKASSAR - Tiga pengedar sabu sabu di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil ditangkap Unit Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu (9/10)sekira pukul 00.30Dari tangan ketiga pengedar itu, diamankan barang bukti dua sabu-sabu seberat 2 gram.

Penangkapan ketiga pengedar sabu-sabu itu dilakukan di tempat berbeda

BACA JUGA: Maling Laptop Nyaris Dibakar Warga

Dua orang ditangkap di Jalan Landak Baru dan seorang lainnya ditangkap di Jalan Buru Makassar
Pengedar tersebut diketahui bernama Ahmadi (35) dan Yusri (32)

BACA JUGA: Tak Ada Ongkos Lihat Jenazah Ibu, Gantung Diri

Kedua pengedar yang masih satu keluarga dan ditangkap di Landak itu diketahui berdomisili di Jalan Bonto Manai No.13 Makassar.

Satu lainnya yang ditangkap adalah Jamal alias Jems (41), salah seorang warga BTN Minasa Upa Blok N No.14 Makassar
Ketiga tersangka ini berprofesi sebagai wiraswasta

BACA JUGA: Gara-gara Rp5 Ribu, Duel Hingga Tewas

Kasus penyalahgunaan narkoba di Sulsel sebagaimana data yang dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel beberapa waktu lalu, kalangan swasta menempati rangkin tertinggi penggunaan sabu-sabu ditinjau dari segi pekerjaan.

Wakapolrestabes Makassar, Kompol Satria A Vibrianto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pengedar sabu-sabu ini setelah melalui proses pengintaian petugasPasalnya, polisi sudah lama mencurigai ketiga warga tersebut yang mengonsumsi sabu-sabu sekaligus mengedarkannya.

"Saat ini tersangka dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana barang terlarang tersebut diperolehHasil pemeriksaan sementara ketiganya adalah pemakai dan pengedar," kata Satria.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Jufri  Natsir terpisah menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, diawali melalui proses pengintaian dari petugas"Jadi kita buntuti terlebih dahuluSetelah itu, kita lakukan penyergapan dan menangkapnya," jelas Jufri(sah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Staf Ahli DPR, Tipu Peminat IPDN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler