BEKASI - Perbuatan yang dilakukan manusia usia lanjut (manula) ini tidak layak ditiruBetapa tidak, walau sudah berumur tapi ketiganya malah melakukan aksi pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
BACA JUGA: Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Akibatnya, ketiga pria berumur itu mendekam di balik jeruji besiKetiganya, masing-masing bernama Iwan Setiawan, 60; Attin alias Boy, 54 dan Deden Firman, 54, dibekuk jajaran Polsek Cibitung, Bekasi, Sabtu (21/5) lalu
BACA JUGA: Cabuli Teman, Pelajar SMP Dibekuk
Penangkapan ketiganya dilakukan polisi secara terpisahAwalnya, Iwan Setiawan diringkus saat beraksi hendak mencuri motor di depan Ruko Perum Gramapuri Blok DD RT 10/16, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi
BACA JUGA: Cinta Ditolak, Mahasiswi Digorok
Pria tua yang juga residivis curanmor ini diteriaki korbanya saat mengotak-atik motor hingga dia diamankan wargaDari penangkapan atas Iwan, polisi pengembangan kasus ituAkhirnya, dibekuk dua anggota kawanannya yang juga sudah berumurYakni, Attin dibekuk di Perumahan Wismajaya, Arenjaya, Kota Bekasi dan disusul Deden Firman yang ditangkap di Jalan M Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi, Kompol NT Nurrocmat mengatakan, berdasarkan penyelidikan ketiga pelaku ini ternyata komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.”Para pelaku dikenal ’pemain’ lamaMereka beraksi dengan kunci leter T,” terangnyaDia juga mengatakan hasil curian kendaraan kawanan ini biasanya itu dijual ke Kabupaten Karawang
Dari tangan kawanan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci kontak, kunci leter T dengan beberapa mata obeng serta tempat kunciSelain itu turut disita dua motor yang terdiri dari Honda Vario hitam dan Yamaha Mio warga emas”Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara,” ungkapnya.(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Polisi Judi Biliar, 3 Pemuda Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi