jpnn.com - JAKARTA - Tim Gabungan Kepolisian Daerah Yogyakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jateng berhasil membekuk penjual satwa langka yang dilindungi di Pasar Burung Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 27 jenis hewan langka berhasil diamankan polisi dari pria berinisial S, 30 ini. S ditangkap saat sedang berjualan.
"Yang bersangkutan spesialis penjualan hewan langka," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Markas Besar Polri Komisaris Besar Rusli Hedyaman saat memberi keterangan pers di Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Polisi Sikat Penimbun BBM di Kendari
Dijelaskan Rusli, pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. "Hari ini dibawa ke Bareskrim," tegasnya.
Menurut Rusli, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan ppolisi dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Pengasih, Kulon Progo.
BACA JUGA: Mahasiwa Tewas Ditembak Polisi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tiga ekor elang Brontok, satu alap-alap sapi (sejenis elang), empat burung Bubu Sumatranis, tiga kucing hutan. Kemudian, satu anakan kijang, satu tringgiling, satu bajing terbang, delapan musang pandan, satu anakan elang, dua kukang dan satu anakan buaya muara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Suami Pergoki Istri Ngamar dengan Oknum Guru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Oknum Polisi Lakukan Penipuan Rp8 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi