jpnn.com - PADANG--Seorang istri oknum polisi Mercyclia Cherenata, 25, alias Cici menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Padang atas dugaan kasus penipuan uang senilai Rp 8 miliar.
Dalam pesidangan beragendakan pembacaan eksepsi, terdakwa Cici mengaku uang itu dipergunakan untuk keperluan kebutuhan hidup, membeli satu unit mobil dan rumah.
BACA JUGA: Sering Dianiaya Suami, Nenek Menikah Lagi
"Sejak awal menikah, saya telah melakukan kegiatan tersebut. Uang investasi diterima diputar kembali ke korban baru. Ini untuk pemberian keuntungan dengan modus investasi persentase penjualan alat kesehatan," kata Cici, saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yus Enidar dengan anggota M Salam Giri dan Dina Hayanis Syafyan.
Cici mengaku uang diterima dari korban dengan jumlah bervariasi berkisar Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. Uang itu masuk di dua rekening miliknya dan suami. "Saya lakukan aksi ini karena tidak pernah diberikan nafkah oleh suami," ujarnya sambil menyeka deraian air mata.
BACA JUGA: Perampok 3 Toko Emas Kemungkinan Teroris
Terdakwa dijerat Pasal 378 tentang Penggelapan. Sementara sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Selasa (24/9), dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kejadian ini berawal saat beberapa korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Mercylia Cherenata alias Cici ke Polresta Padang. Dalam aksinya, Cici berdalih dengan investasi dana untuk pembelian alat kedokteran. Agar korban percaya, setelah korban menginvestasikan dana tersebut, dirinya langsung memberikan janji bunga atau keuntungan. Namun, uang tersebut tidak diterima korban lagi. Akibat aksinya diperkirakan uang yang diputarkan Cici mencapai Rp 8 miliar. (cr2)
BACA JUGA: Warga Arak Pasangan Selingkuh ke Mapolsek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Pastikan Senjata Jaksa Koboi
Redaktur : Tim Redaksi