jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) lewat Subdit Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pemalsuan ijazah yang beroperasi di Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, pelaku pemalsuan berinisial DH sudah tiga tahun menjalankan pekerjaan ilegalnya tersebut.
BACA JUGA: Berawal Dari Facebook, Pria Ini Jadi Perantara Narkoba
Agung menambahkan tersangka DH tidak hanya mencetak ijazah palsu dari berbagai jenjang pendidikan. Tapi terdapat juga Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Nilai Ebtanas Murni (NEM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbagai nama dan alamat.
“Seluruhnya palsu karena tersangka bukanlah pejabat yang berhak membuat atau mengeluarkan serta menandatangani surat-surat tersebut,” katanya ketika merilis kasus ini di Gedung Dirkrimsus Polda Metro, Rabu (4/11).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Polisi soal Kasus Teror Kantor GoJek
DH dicokok pada 5 Oktober lalu di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Ditkrimsus juga menyita sejumlah barang bukti seperti blangko KTP, lembaran ijazah SMP dan SMA, lembaran SKHUN serta ribuan kertas kosong untuk mencetak ijazah palsu.
DH dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) KUHP. “Dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Perempuan Berhijab Merampok Emas Bersama Selingkuhannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misterius! Pegawai Kejaksaan Tewas Tanpa Busana di Jatinegara
Redaktur : Tim Redaksi