Polisi Bekuk Pembobol Situs Kemendagri, Anak STM yang Tolak RKUHP

Jumat, 27 September 2019 – 22:45 WIB
Hacker. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

jpnn.com, JAKARTA - Pembobol situs Kementerian Dalam Negeri akhirnya dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (24/9) lalu.

Pelaku berinisial ABS (21), dan diketahui merupakan lulusan STM sekaligus aktivis pengubah tampilan situs yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap situasi politik dengan memanfaatkan kerentanan suatu keamanan siber.

BACA JUGA: Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9), mengatakan pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jawa Timur, sebelum melakukan penangkapan.

"Dalam waktu singkat kami mengirim tim ke Jatim ternyata betul di sana menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep.

BACA JUGA: Demo Surabaya : Anak STM Ikut Provokasi Mahasiswa agar Ricuh

Motif ABS meretas situs Kemendagri disebutnya karena tidak sepakat terhadap RUU KPK dan RUU KUHP. Tindakan pelaku disebut atas dorongan pribadi.

ABS yang memiliki nama panggilan "security007" mempunyai beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara meretas situs.

BACA JUGA: Demo Pelajar STM di Gedung DPR: Tangisan Mama Minta Anaknya Pulang

Ada pun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit laptop atau komputer jinjing satu unit telepon genggam, satu buah KTP dan satu unit perangkat modem router Wi-Fi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler