jpnn.com, JAKARTA - Sindikat hacker atau peretas Indonesia menyasar sistem tiket daring maskapai kelas dunia Singapore Airlines. Akibatnya, maskapai milik BUMN Singapura itu merugi hingga Rp 1 miliar.
Kasus itu terbongkar setelah Polda Metro Jaya menerima laporan peretasan atas sistem tiket Singapore Airlines dan menelusurinya. Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, peretas menyasar situs www.singaporeair.com.
BACA JUGA: Bocah Bermain Temukan Ribuan e-KTP dalam Karung Beras
"Pihak Singapore Airline melaporkan bahwa sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan. Setelah dilacak oleh kepolisian Singapura, pemesanan itu dari Indonesia," kata Argo di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/12).
Pelakunya adalah sindikat yang terdiri dari inisial A, H, AH dan RM. Satu di antaranya adalah warga negara Filipina yang tinggal di Singapura.
BACA JUGA: Hacker Bobol Kartu Kredit WN Singapura Beli Mercy dan Harley
Argo menjelaskan, sindikat peretas mengambil data pemilik kartu kredit. Pelaku menggunakan akun fiktif dan mendapatkan keuntungan dari pembobolan di sistem penjualan tiket.
Modus operandi pelaku adalah melakukan editing promo dan mengunggahnya di website www.carousell.com. Promo itu ditautkan ke akun primeticketsg yang menjanjikan diskon 30 persen.
BACA JUGA: Kasus Habib Bahar Masuk Penyidikan, Tersangkanya Belum Ada
Ketika ada customer yang berminat dan menyapakati harga tiketnya, maka pembayarannya melalui remitansi ke rekening di Bank Mandiri atas nama Abdul Haris. "Namun pada saat pihak Singapore Airlines menagih pada pihak bank, dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tidak diakui oleh pihak bank," kata Argo.
Kini, Polda Metro Jaya menjerat pelaku dengan undang-undang berlapis. Antara lain Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 362 KUHP (pencurian), serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jerat lainnya adalah Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(wiw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Beber Alasan Kemarin Mangkir
Redaktur : Tim Redaksi