jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SAR yang menjadi tersangka penayangan materi tidak senonoh pada videotron di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.
Tersangka berusia 24 tahun itu dibekuk di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/10) siang.
BACA JUGA: Ibu Pemutilasi Balita Belajar Ilmu Sesat
"Terkait gambar porno di videotron di Jakarta Selatan, tersangka sudah dapat ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10).
Jenderal Polri berbintang dua ini menjelaskan, pihaknya menangkap SAR setelah melakukan digital forensik terhadap sejumlah central processing unit (CPU) di PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron. Dari situ diketahui bahwa masuknya konten porno karena SAR yang mengakses videotron dari luar.
BACA JUGA: Kalau Diskresi Hanya Memperkaya Diri Sendiri Ya Gak Benar
Polisi pun menjerat SAR dengan dua undang-undang sekaligus. Yakni KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya masih akan mendalami motif tersangka. SAR sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pengemudi Berang dengan Sistem Baru Perusahaan Go-Jek
"Untuk motifnya masih kami dalami terus karena yang bersangkutan juga baru kita tangkap," ujar Fadil.
Sebelumnya pada Jumat (30/9) siang, sebuah videotron di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru menampilkan video berkategori 17 tahun ke atas. Sontak saja, videotron berukuran besar yang lokasinya dekat lampu lalu lintas kantor Walikota Jakarta Selatan itu mengagetkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.(elf/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh..Bu Susi Sebut Reklamasi Bisa Ganggu Operasional TNI AL
Redaktur : Tim Redaksi