Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Sepeda Motor, Modusnya Tak Biasa, Sasarannya Ojek Online

Senin, 01 Februari 2021 – 17:12 WIB
S (45), pelaku pencurian sepeda motor modus pura-pura jadi penumpang ojek online saat diamankan di Mapolsek Sukatani. Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Petugas Unit Reskrim Polsek Sukatani menangkap pria berinisial S (45), pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Sukatani AKP Makmur mengatakan pelaku kerap beraksi dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek online (ojol).

BACA JUGA: Sempat Merengek, Wanita Berjilbab tak Berkutik Saat Digelandang Polisi

Kejadian bermula pada 20 Januari 2021, korban yang merupakan ojek online dihampiri pelaku yang meminta diantarkan ke suatu tempat masih di daerah Sukatani, namun dengan sistem offline atau tanpa aplikasi.

Kemudian, dalam perjalanan, pelaku mengarahkan korban agar masuk ke Perumahan Pesona Agilah di Desa Sukarukun.

BACA JUGA: Pencuri Sakti Diamuk Massa, Tidak Lecet Apalagi Luka, Tetapi Saat Jimatnya Dibakar..

"Pelaku mengajak korban berhenti di salah satu rumah yang kosong dan seolah-olah rumah tersebut miliknya dan pelaku mengajak korban minum sambil menghisap rokok," kata Makmur dalam keterangannya, Senin (1/2).

"Kemudian setelah korban terlena, lalu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput saudaranya yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi perumahan tersebut," sambung Makmur.

BACA JUGA: Sebelum Ditangkap, Pencuri Gula Menjamu Polisi, Pengakuannya Mengejutkan

Ternyata, pelaku membawa kabur motor korban dan tidak kembali ke rumah kosong tersebut.

Beberapa hari kemudian, korban yang tengah berkeliling mencari pelaku, melihat pelaku sedang dibonceng ojek online lainnya yang diduga akan menjadi korban penipuan selanjutnya.

Korban pun membuntuti pelaku hingga mengetahui lokasi tujuan pelaku akan melakukan penipuan kembali. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian di Polsek Sukatani.

Pelaku pun akhirnya diringkus. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana (tentang Penipuan) dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," ujar Makmur. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler