jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap seorang pria berinisial MRN. Pasalnya, warga Pamulang, Tangerang Selatan, Banten itu menghina Presiden Joko Widodo, Buya Syafii Maarif dan Kapolri Jenderal Tito Karnvian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, penangkapan terhadap MRN bermula dari adanya laporan polisi bernomor LP/1040/XI/PMJ/Ditreskrimsus 28 November 2016. MRN dilaporkan karena mengumbar ujaran kebencian di Facebook.
BACA JUGA: TNI AL Siapkan KRI di Belawan Bantu Korban Gempa Aceh
“Yang bersangkutan dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12).
Wahyu menjelaskan, MRN mengunggah gambar-gambar bernada kebencian pada 9 November, 13 November, 14 November, 23 November dan 24 November. “Gambar-gambarnya sangat provokatif,” tutur dia.
BACA JUGA: Kapolda Aceh Diminta Aktif Bantu Korban Gempa
Polisi selain menangkap MRN juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit handphone Samsung, satu unit memori V-Gen, dua sim card, satu bundel salinan hasil screenshot, satu akun Facebook dan satu email Yahoo.
Kini polisi masih mendalami motif MRN.“ Pelaku kami kenakan Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) tentang ITE ),” tutur Wahyu.
BACA JUGA: Dalami Kasus Suap Kemenpupera, KPK Sita Dokumen dari Rumah Yudi
Dia menambahkan, proses hukum atas MRN juga sebagai pendidikan bagi masyarakat. “Ini pelajaran bagi yang lain. Jangan sembarangan dalam memposting di medsos,” tukas dia.(elf/JG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi Korban Gempa Aceh Terkendala Macet
Redaktur : Tim Redaksi