jpnn.com, SURABAYA - Pemilik akun haidar_bsa di Instagram, Haidar (21) berurusan dengan Polda Jawa Timur. Warga Jalan Layur RT 05/RW 01 Kelurahan Gempeng, Bangil, Kabupaten Pasuruan itu menggunakan akunnya di Instagram untuk menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Haidar mengunggah berbagai meme yang menghina Jokowi dan Kapolri ke akunnya di Instagram yang sudah memiliki ribuan pengikut. Polisi pun mencium aksi Haidar yang sudah dilakukannya sejak Julu 2017 itu.
“Tersangka telah menghina pejabat dan simbol negara lewat meme dengan kata-kata yang tak pantas lewat akun @haidar_bsa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media, Senin (9/10).
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat agar Bisa Segera Oper Jonru ke Jaksa
Barung mengatakan, polisi sudah memantau akun Instagram Haidar selama 3 bulan terakhir. Salah satu unggahan Haidar yang jadi masalah adalah penyebutan Presiden Jokowi sebagai antek komunis dan Jenderal Tito Karnavian sebagai DN Aidit era baru.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menambahkan, tersangka mengaku mengambil meme-meme tersebut dari internet lantaran kecewa melihat kondisi pemerintahan saat ini yang merugikan masyarakat dan tidak berpihak umat Islam. Selanjutnya, Haidar mengunggah meme-meme itu ke akunnya di Instagram yang sudah memiliki 7.078.
BACA JUGA: Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan
Akhirnya, polisi menciduk Haidar di rumahnya pada Sabtu lalu (7/10). “Dia menggunakan iPhone 7 untuk menyebarkan ujaran kebencian itu,” imbuh Festo.(sb/rus/jek/JPR)
BACA JUGA: Eggi Sujana Dipolisikan Terkait Ucapannya dalam Sidang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dicatut di Medsos, Tommy Soeharto Masih Dimintai Duit
Redaktur & Reporter : Antoni