jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan pemantauan di media sosial terhadap pelaku penyebar hoaks. Terbaru, dua pelaku penyebar hoaks dibekuk di Makassar, Sulawesi Selatan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua pelaku adalah NR (22) dan US (27). Keduanya masing-masing menyebarkan hoaks di akun Facebooknya.
BACA JUGA: Jokowi: Ini kan Kebangetan, Astaghfirullahaladzim
“Ada dua yang ditangkap di Makassar. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Dedi, Senin (5/11).
Untuk NR, dia adalah wanita yang ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Dia ditangkap setelah diduga menyiarkan hoaks penculikan dan penjualan organ tubuh anak yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk
Melalui akun Facebooknya, pelaku menyebarkan video beserta keterangan yakni, ”VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik.” Dari pemeriksaan, diketahui pelaku bermaksud mengingatkan orang-orang agar waspada terkait penculikan anak.
Pada hari yang sama, polisi menangkap US (27). Dia ditangkap pukul 11.40 Wita.
BACA JUGA: Dua Pelaku Penculikan Bocah di Muara Enim Ditangkap Polisi
Melalui akun Facebooknya, pelaku menyebarkan video dengan caption yang berisi hoaks.
”Penculikan anak di Batua Raya!!! Hati-hati, jaga baik-baik anak kita!!! Assalamualaikum Batua Raya geger tertangkap pencuri anak-anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yg diincar umur 7 tahun ke bawah 1 organ tubuh Rp 1 milyar. JAGALAH ANAK-ANAK KITA.” tulis pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin mengingatkan warga Makassar agar menjaga anaknya dari penculikan anak.
Untuk NR dan US, keduanya disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas maraknya kasus penyebaran hoaks, Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkannya. “Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tak Mau Buru-buru Garap Eks Jubir HTI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan