jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pemuda berinisial RM (23) diamankan penyidik Polresta Banda Aceh karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur berusia delapan tahun.
Pelaku pencabulan ini merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh yang menetap di salah satu rumah singgah di Banda Aceh.
BACA JUGA: Tukang Ojek Dibunuh, Polisi Datang Disambut Tembakan oleh KKB
"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya, sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu (10/2).
Dijelaskan Ryan, pelaku RM mengaku telah mencabuli tiga anak di bawah umur. Korban terakhir ini merupakan yang ketiga.
BACA JUGA: Dikritik Gara-gara Video Polantas Batal Menilang Pengendara, Irjen Istiono Merespons Begini
"Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korban tersebut," ucap AKP Ryan.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku berada di luar rumah.
BACA JUGA: Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?
Tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda dan menanyakan alamat warung kepada korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemaninya mengambil handphone tertinggal dalam kamar.
"Dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku," beber Puti.
Setelah pelaku melakukan aksinya, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut.
Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Mendapati laporan dari sang anak, orang tua korban bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap pelaku.
"Pelaku diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink," ujar Puti.
Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam