Polisi Bekuk Sindikat Penjual Gadis Sukabumi ke Malaysia

Kamis, 13 September 2018 – 23:29 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah gadis berinisial ES (16) warga Sukabumi, Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, setidaknya ada lima tersangka yang ditangkap polisi yakni YL alias Yuliawati, JS alias Jakin Sudrajat, MI alias Imronsyah, AS alias Alfian Saputra dan T alias Tamrin.

BACA JUGA: Najib Serang Mahathir Pakai Pajak Bakpao

Kelimanya ditangkap di beberapa tempat terpisah pada awal September 2018. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

"Mereka ada yang merekrut, ada sebagai penampung di Jakarta, pemodal, pemberi informasi buronan Malaysia, pembuat data dan dokumen palsu dan yang mengurus keberangkatan korban," ujar dia, Kamis (13/9).

BACA JUGA: Singapura Kembalikan Rp 164 Miliar Duit Panas 1MDB

Mulanya, ES memperoleh informasi lowongan kerja dari akun Facebook milik tersangka YL. Korban mengenal YL dari teman sekolah ES yakni D yang saat ini masih buron.

"YL kemudian menawari korban untuk bekerja di Jakarta. Korban tertarik dan bilang ke orang tuanya," katanya.

BACA JUGA: Forest City Nan Kapan-Kapan

ES kemudian berangkat ke Jakarta dan turun di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Di lokasi itu, ES lalu dijemput oleh tersangka JS yang juga berperan mempersiapkan dokumen palsu untuk ES.

JS kemudian menyerahkan ES ke tersangka MI yang diketahui berperan melaporkan ke seorang pelaku di Malaysia. Dari Jakarta, MI membawa ES ke Batam, kemudian transit di Bengkalis, Riau. Selanjutnya ES ke Malaysia dengan menggunakan kapal feri.

ES diketahui bekerja lima hari di rumah majikannya di Malaysia. Pada hari kelima ES kabur karena mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. ES kemudian ditolong oleh seorang WNI yang tinggal di Malaysia dan dibawa ke Kedutaan Besar RI di Malaysia.

"ES dibawa ke KBRI dan dimintai keterangan. Bareskrim kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak Imigrasi kemudian melacak para pelaku," katanya.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa laptop milik pelaku dan dokumen-dokumen identitas palsu.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatih Selangor: Indonesia dan Malaysia Seharusnya Bersatu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler