Polisi Bekuk Tiga ABG Pencuri Motor

Sikat 13 Motor di Kawasan BSD

Rabu, 05 Januari 2011 – 01:41 WIB

TANGSEL - Ini peringatan serius bagi warga yang tinggal di kawasan BSD CityPasalnya, di daerah itu rawan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

BACA JUGA: Istri Selingkuh, Suami Coba Bunuh Diri

Itu terungkap saat jajaran Polsek Serpong membekuk tiga pelaku Curanmor


Uniknya, para pelaku ini rata-rata ABG (Anak baru gede, Red)

BACA JUGA: Bayar Kencan, Kasus Uang Palsu Terbongkar

Mereka, Heru Hariadi, 18, Sutisna Bahar, 18 dan Jamhuri, 20.  Ketiganya diciduk saat beraksi di Perumahan BSD City, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, belum lama ini
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 unit kendaraan roda dua

BACA JUGA: Belasan Busur dan Parang Disita

Diantaranya, 3 unit Yamaha Mio dan masing-masing satu unit Yamaha Vega R, Jupiter Z serta satu Honda Supra

Berdasarkan keterangan ketiganya, motor curian itu dijual Rp 1,8 juta di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.  Uang penjualan motor itu juga biasanya dihabiskan untuk foya-foyaDalam melakukan aksinya, kawanan ini memilih parkiran warnet dan taman rekreasi di sekitar BSD City serta parkiran masjid

Salah satu pelaku, Jamhuri, warga Ciater Barat, Serpong, mengaku sudah 6 kali beraksi menggunakan kunci TNamun, sial baginya saat aksi ke-7 di Warnet Cawa-Cawa Ciater, Maruga, Serpong, dia terpergok warga”Saya sempat berhasil nyuri Mio di Pasar Modern BSD,” terangnya seperti dikutip INDOPOS (grup JPNN)

Sedangkan, Heru Hariadi dan Sutisna Bahar tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Warnet.Com di BSD Sektor XII-1 Blok AB, Kecamatan SerpongPelaku yang diketahui warga Kampung Banteli RT 03/01, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor ini mengaku sudah beraksi 7 kali di kawasan Perumahan BSD.

”Milih daerah BSD karena memang banyak motor dan gampang kaburnya.Tapi saat beraksi 7 kali saya ketangkepPernah nyuri di Mesjid Al Ikhlas sektor 1-6, Taman jajan BSD, Masjid Ar-Rahman BSD, Masjid Ujung Tol Rawa Mekar dan di Stasiun Rawa BuntuDuitnya buat makan dan foya-foya,” terang Sutisna

Aksi para ABG ini bakal diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.  Kapolsek Serpong, Kompol Heribertus Opmpusunggu mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku selain 6 unit roda dua, juga satu set kunci letter T yang digunakan para pelaku untuk beraksi

”Mereka beda sindikatHeru Hariadi dan Sutisna satu komplotanMereka banyak beroperasi di wilayah perumahan yang ada di Kecamatan Serpong,” terangnya(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Polisi Bawa Anak-Isteri Dikeroyok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler