jpnn.com, KOTA BATU - Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, untuk mengetahui penyebab kematian dua mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang mengikuti diklat pencak silat Pagar Nusa, diperlukan proses autopsi.
Jeifson Sitorus mengatakan, proses autopsi diperlukan karena berdasarkan hasil visum yang diterima, menyatakan bahwa tidak dapat disimpulkan faktor penyebab kematian dua mahasiswa yang mengikuti diklat pencak silat di Coban Rais, Kota Batu pada Sabtu (6/3) tersebut.
BACA JUGA: 2 Mahasiswa Meninggal Dunia, UKM Pencak Silat Pagar Nusa Dibubarkan
"Terbaru, untuk korban asal Bandung, kami sudah mendapatkan hasil visum yang intinya menyatakan bahwa tidak dapat disimpulkan faktor penyebab kematian korban, sehingga masih perlu tindakan pemeriksaan autopsi," kata Jeifson, Senin (15/3).
Pada Sabtu (6/3), dua orang mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilaporkan meninggal dunia pada saat mengikuti diklat pencak silat Pagar Nusa yang diselenggarakan oleh unit kegiatan mahasiswa (UKM) universitas tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembongkar Makam Jenazah Covid-19, Motifnya Bikin Merinding
Dua orang mahasiswa yang meninggal dunia tersebut adalah Miftah Rizky Pratama, mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika asal Bandung, dan Faisal Lathiful Fakhri, mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, asal Lamongan.
Pihak keluarga Faisal Lathiful Fakhri menyatakan menerima kematian mahasiswa tersebut sebagai musibah, dan tidak menginginkan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Warga Menunjukkan Foto Ini, Ngeri, Hiiii
Sedangkan pihak keluarga Miftah Rizky Pratama tetap menginginkan proses hukum lebih lanjut terkait kasus itu.
Jeifson menambahkan, pihak keluarga almarhum Miftah Rizky Pratama memang belum mengizinkan pihak kepolisian untuk melakukan autopsi. Namun, Polres Batu akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga di Bandung, untuk pelaksanaan autopsi tersebut.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, karena sebelumnya tidak menginginkan adanya autopsi," ujar Jeifson.
Jeifson menambahkan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara yang akan dilakukan oleh tim penyidik Polres Batu, untuk menentukan status dari pemeriksaan para saksi. Tercatat, ada sebanyak 44 orang saksi yang diperiksa terkait kejadian tersebut.
"Nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status dari pemeriksaan para saksi," ujar Jeifson.
Hingga saat ini, proses penyidikan terkait kematian dua orang mahasiswa tersebut terus dilakukan oleh Polres Batu.
Penyidikan dilakukan karena pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada peristiwa tindak pidana pada pelaksanaan diklat tersebut.
Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang berisikan komunikasi sebelum dan sesudah korban meninggal dunia. Selain itu, pada laptop yang diamankan juga ada dokumentasi rangkaian pelaksanaan diklat Pagar Nusa.
Pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Kota Malang menyatakan segera membubarkan UKM Pencak Silat Pagar Nusa, usai adanya dua mahasiswa yang meninggal dunia setelah mengikuti diklat yang dilakukan pada 5-7 Maret 2021 tersebut.
Pada diklat yang diikuti oleh 41 orang peserta tersebut, hari pertama pelaksanaan kegiatan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan pada hari kedua dilanjutkan di Coban Rais, Kota Batu.
Dua orang korban yang meninggal itu masing-masing sempat dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Miftah dibawa ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, sedangkan Faisal ke Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, keduanya meninggal dunia dalam perjalanan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti