jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan membenarkan bahwa mereka menangkap seorang dosen Universitas Musilm Indonesia (UMI) Makassar bernama Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Andry ditangkap saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di depan kantor Gubernur Sulsel pada Kamis malam lalu.
BACA JUGA: KJ Menyimpan Dendam Lama, Hadir di Sebuah Pesta Pernikahan, Jleb, IS Tewas Mengenaskan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari pemeriksaan diketahui Andry merupakan dosen fakultas hukum di UMI Makassar.
“Hal ini baru diketahui informasinya, dan kami prihatin dengan insiden itu,” kata Ibrahim, Senin (12/10).
BACA JUGA: Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban
Ibrahim pun menuturkan, penangkapan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, kepolisian di lapangan sudah melakukan prosedur yang tepat untuk bisa mengendalikan massa yang berdemo.
“Situasi saat itu ada unjuk rasa yang berujung anarkistis dan berlangsung hingga malam hari, sehingga prosedur pengamanan yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa,” beber perwira menengah ini.
Pembubaran yang dimaksud adalah memberikan peringatan melalui pengeras suara, kemudian penyemprotan air dengan water canon.
“Lalu dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa,” terang Ibrahim.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap massa yang masih memaksa berada di lokasi. Ibrahim menyebut situasi sedang tidak terkendali dan ada beberapa orang yang ditangkap, termasuk Andry.
"Sesuai kewenangan yang ada dalam KUHAP, memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi itu maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan,” tambah mantan Kabid Humas Polda Kaltim ini.
Menurut Ibrahim, sampai dengan saat ini Andry masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna memastikan apakah dia benar terlibat aksi demo atau tidak.
Karena pihak kampus menyebut Andry adalah korban salah tangkap dan telah dihajar oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA: Soal Wartawan Kawan Lama Adian Ditangkap Polisi saat Liputan, Ribka Tjiptaning: Sedih Aku Lihatnya
“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, kami akan menyampaikan fakta yang tepat untuk itu dan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan selesai,” tandas Ibrahim. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan