Polisi Bergerak Cepat, 3 Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Langsung Diringkus

Senin, 23 Mei 2022 – 01:35 WIB
Tiga pemuda warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang diamankan petugas karena diduga memperkosa gadis di bawah umur. ANTARA/HO-Humas Polres

jpnn.com, SERANG - Sebanyak tiga pemuda yang diduga memerkosa gadis di bawah umur yang baru dikenal mereka di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dibekuk polisi.

Ketiga pelaku itu berinisial KA (20), SA (22), dan SU (20), semuanya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap

Para pelaku ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, setelah orang tua korban melapor kepada aparat kepolisian.

"Kami bergerak cepat, mendapat laporan pada Sabtu (21/5) malam, Minggu pagi mereka (pelaku) ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Minggu (22/5).

BACA JUGA: Pemerkosa Gadis Disabilitas Bernama Niko

Menurut dia, pemerkosaan itu terjadi setelah ketiga pelaku berkenalan dengan gadis di bawah umur di sekitar Kawasan Modern, Cikande.

Pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB, yang lokasinya tidak jauh dengan Kawasan Modern.

BACA JUGA: Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati

Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut pesta minuman keras. Namun, korban menolak.

Lalu, korban dipaksa untuk ikut pesta minuman keras karena sebelumnya gadis di bawah umur tersebut menolak menenggaknya.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh minuman keras, korban diperkosa oleh ketiga pemuda itu.

"Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban melapor ke Polres Serang," jelas Yudha.

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

"Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Yudha Satria. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler