Polisi Bergerak Cepat ke Petamburan Selasa Malam, Hasilnya Mengejutkan, Ada Kode 55

Rabu, 23 Desember 2020 – 08:23 WIB
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengamankan 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). Foto: ANTARA/Asep Firmansyah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menangkap 11 orang pengedar narkoba, dengan barang bukti 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa (22/12), mengatakan sindikat pengera narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan internasional.

BACA JUGA: Waspada! Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Olahan Susu Bubuk Cokelat

Hendro menuturkan, jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

BACA JUGA: Susu Ramuan SN Dijual Rp350 Ribu Per Bungkus

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Masih di Istana Merdeka, Bu Risma Lancar Banget Bicara Program

Tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya langsung bergerak menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku.

Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal akan membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.

Dari hasil pengembangan dan pemetaan, polisi berhasil mengendus jejak pelaku yang sedang membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita (polisi) berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini, total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55".

Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau lihat kodenya, kita (polisi, red) masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," tutur Yusri.

Yusri mengatakan, 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Yusri Yunus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler