Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Tujuh Trenggiling ke Jambi

Sabtu, 30 Mei 2015 – 00:59 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh ekor hewan trenggiling (manis javanica) beserta 1 kg sisik hewan bersisik keras itu. Kendaraan pengangkut hewan dengan nomor polisi BH 1405 HO itu terjaring razia di Desa Tanjung Merbau Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Polisi juga mengamankan Misno, 45, sopir travel, warga Sungai Gelam Lampung yang mobilnya digunakan membawa trenggiling. Kepada polisi Misno mengatakan, trenggiling dan sisiknya rencananya mau dibawa dari Lampung menuju Jambi.

BACA JUGA: Obok-obok Gudang Motor Curian

Menurut pengakuan Misno, dia hanya dititipi oleh seseorang untuk membawa hewan di lindungi ke Jambi. Nantinya ada orang yang akan menjemputnya di Kota Jambi tersebut.

"Saya hanya mengantar, barang ini punya siapa dan siapa yang akan mengambilnya saya tidak tahu," jelasnya.

BACA JUGA: Inilah Petunjuk Pelaku Pembunuhan Sadis 2 Mayat di Hutan Jati

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha melalui Wakapolres Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP Afus Sunandar mengatakan, penangkapan ini merupakan salah satu giat operasi 100 hari program Kapolri. "Trenggiling ini akan dibawa ke Jambi, selanjutnya siapa penampung dan penyuplainya masih akan diselidiki," jelasnya.

Dia melanjutkan barang bukti tujuh ekor hewan dilindungi itu tersebut akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk diselamatkan. Sementara tersangka diamankan di tahanan Mapolres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor

"Tersangka dijerat undang-undang nomor 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam, pasal 21 ayat 2, karena diduga menyimpan, mengangkut menmanfaatkan satwa langka. Dengan ancaman 5 tahun kurungan," tegasnya.

Dia melanjutkan, selain barang dilindungi Trenggiling juga kerap digunakan sebagai salah satu bahan membuat narkotika jenis sabu dari kulitnya.  

Sejumlah hewan masih dalam perlindungan tidak boleh dibiarkan musnah ataupun diperdagangkan tanpa melalui prosedur resmi dan sesuai aturan karena akan berdampak kepada musnahnya generasi hewan itu.

"Keberhasilan tim ini perlu diapresiasi dan sebagai bentuk pembelajaran bagi sejumlah warga untuk tetap melindungi hewan langka di daerah,"pungkasnya. (far/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ciri-ciri 2 Mayat Korban Pembunuhan di Hutan Jati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler