Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor

Jumat, 29 Mei 2015 – 10:39 WIB

jpnn.com - BATAM - Kepala Bidang  Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Nelsen Bur yang ditangkap karena terlibat kasus trafiking ternyata sudah lama tidak masuk kantor. 

Terkait apa alasan pejabat tersebut tidak bekerja, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Diskominfo Kepri, Ridwan Hamta. 

BACA JUGA: Ini Ciri-ciri 2 Mayat Korban Pembunuhan di Hutan Jati

Pasalnya, nomor ponselnya saat dihubungi sedang tidak aktif. Begitu juga pesan singkat yang dikirim, hingga berita ini diturunkan masih belum ada jawaban.

"Ya benar Pak Nelsen Bur sedang ditahan di Polda Kepri. Akan tetapi, apa kasusnya, kami kurang pasti," ujar salah satu Staf Diskominfo Kepri yang enggan namanya dikorankan.

BACA JUGA: 2 Mayat di Hutan Jati Dihabisi Pembunuh Profesional?

Menurut staf tersebut, pejabat yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kantor. Ia juga tidak tahu pasti, apa yang menyebabkan atasannya itu, tidak bekerja sudah sekian lama. 

"Sudah lama Pak Nelsen Bur tak masuk kantor. Kabar terakhir ditangkap Polda," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Aniaya Wartawan, Lima Polisi Ini Dibikin Kapok Komandannya

Seperti diketahui, pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana perdagangan manusia. 

Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

Dijelaskannya dalam UU tersebut, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."(cr3/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Ditangkap Polda Kepri Terkait Trafiking, Ini Penjelasan Pemprov Kepri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler