jpnn.com, NISEL - Dua kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selasa (Nisel) berhasil diungkap kepolisian setempat.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, kasus pembunuhan pertama terjadi terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina, 68, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua pada Senin (3/9/2018) pekan lalu.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Dijemput Polisi di Rumahnya
“Awalnya, tersangka BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawanya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, (30/8/2018),” ujar Faisal via pesan whatsapp, Selasa (11/9/2018).
Namun setelah diinterogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku jika dialah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau.
BACA JUGA: Kini Teluk Dalam-Pulau Tello Cuma Dua Jam Naik Mentawai Fast
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua.
“Setibanya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” papar Faisal.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Zai Si Pemerkosa Mayat Perempuan di Madina
Menurut keterangan pelaku, dia nekat menusuk korban karena sebelumnya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan lnya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Disebutkan Faisal, untuk kasus pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada Agustus 2018 lalu.
Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka AH alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, dan saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Faisal. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pembunuh Suami di Depan 3 Anaknya Itu Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Budi