jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan MS, anggota polisi yang berdinas di Polresta Banjarmasin.
MS ditahan karena istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka bandar arisan online fiktif yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA: Mbak ER Masuk Perangkap Mas SH, Diperkosa di Sawah
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta mengatakan penahan MS agar tidak mempersulit proses pemeriksaan.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya.
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Crazy Rich Indra Kenz
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan dari gelar perkara.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan reskrim," kata Djaka di Banjarmasin, Jumat.
RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka.
Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini, kerugian dari 331 korban arisan online tersebut mencapai Rp 8,8 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti