jpnn.com, SURABAYA - Polisi menggerebek kegiatan judi sabung ayam di dalam gudang plastik di Jalan Pragoto, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari warga mengenai adanya kegiatan meresahkan itu.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Soeryadi mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Secara diam-diam, polisi berpakaian preman mendatangi lokasi.
"Langsung kami lakukan penggerebekan, berhasil mengamankan sebanyak tiga orang," kata dia, Jumat (2/7).
Tiga tersangka yang tertangkap di antaranya berinisial Har (34) asal Kapas Baru, Zain (38) dari Pegirian, dan Has (52) warga Pragoto, Surabaya.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Berlagak Polisi, 3 Pria Ini Memeras Sopir yang Bermain Judi, Cuma Modal Kaus Hitam
Dari mulut mereka, polisi ingin mendapatkan identitas puluhan orang yang diduga terlibat judi sabung ayam, yang berhasil lolos saat digerebek.
"Kami mintai keterangan lebih lanjut untuk menangkap yang masih menjadi DPO," jelas Soeryadi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita tiga ekor ayam jago, dua karpet yang digunakan sebagai alas, dan uang Rp1 juta.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Denny Caknan Hancur Karena Judi, Utang Capai Ratusan Juta
BACA JUGA: Mendaftar PPPK 2021, Honorer Langsung Lemas karena Ada Syarat Sertifikat Keahlian
Redaktur & Reporter : Arry Saputra