Polisi Berpangkat Bripka Ini Dipecat karena Narkoba

Minggu, 22 Maret 2015 – 20:00 WIB

jpnn.com - MUARA TEWEH - Sikap tegas pemberantasan narkoba tidak hanya kepada masyarakat, Polres Barito Utara (Batara) juga menindak anggotanya yang terlibat peredaran barang haram itu. Buktinya lantaran tersandung kasus narkoba, oknum Anggota Polsek Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah, Bripka RS harus dipecat.

Pemecatan Bripka RS dilakukan melalui sidang kode etik. Sidang dilakukan setelah oknum polisi ini tuntas menjalani hukuman penjara. "Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah dikirim ke Polda Kalteng," tegas Kapolres Batara AKBP Deni S Utomo SIK di Muara Teweh, akhir pekan lalu. 

BACA JUGA: Sopan Selama Sidang, Pembunuh Keluarga Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Kapolres memastikan dalam waktu dekat oknum polisi itu diberhentikan, sesuai hasil sidang kode etik. Bripka RS harus menerima konsekuensi dari perbuatannya. Sebab lembaga penegak hukum itu mesti bersih dari oknum yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

"Pemberhentian yang bersangkutan sudah melalui pertimbangan dan berdasarkan kode etik anggota Polri," cetusnya. Perwira dengan dua melati di pundak ini berharap, pemberhentian tersebut sekaligus menjadi evaluasi sekaligus pembelanjaran bagi anggota Polres Batara, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. 

BACA JUGA: Janda Cantik Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun

Deni menegaskan, anggota Polres Batara sudah diingatkan agar tidak bersentuhan dengan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. (cah/jpnn)

BACA JUGA: Terpental Delapan Meter Warga Anambas Remuk Dilindas Honda Jazz

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Fee 30 Persen, Janda Cantik Ini Malah Buntung, Ratusan Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler