Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur

Sabtu, 06 Juli 2024 – 13:12 WIB
Tim Polres Bangka Barat menangkap dua pelaku pembalakan liar di kawasan Tahura Menumbing Mentok. (ANTARA/HO-Humas Polres Bangka Barat)

jpnn.com, BABEL - Petugas Polres Bangka Barat menangkap dua orang pelaku pembalakan liar yang dilakukan di kawan taman hutan raya Bukit Menumbing, Kecamatan mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,.

"Pelaku ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Bangka Barat saat sedang melaksanakan penebangan pohon di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, pada Rabu (3/7) sore," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Sabtu.

BACA JUGA: 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda

Pelaku berinisial Rus (41) dan Ram (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada polisi yang kemudian ditindaklanjuti Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.

BACA JUGA: Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi

"Pada awalnya kami mendapatkan informasi terkait adanya dugaan kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan Tahura Bukit Menumbing, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh personel dengan melakukan koordinasi bersama Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat," katanya.

Bersama Tim Tahura Menumbing, personel Satuan Reskrim kemudian bersama-sama melakukan pemantauan di lokasi yang diinformasikan tersebut.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

"Pada saat ditelusuri di kawasan Tahura Menumbing, tepatnya di lokasi yang masuk dalam wilayah Desa Air Putih kami temukan dua orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan mesin tebang," katanya.

Tim langsung memerintahkan dua orang tersebut untuk menghentikan aktivitas dan meminta mereka menunjukkan bukti izin aktivitas penebangan pohon di kawasan itu. Namun, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu dua unit mesin potong kayu, dua buah jerigen berisikan bahan bakar mesin dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.

"Dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler