4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda

Rabu, 15 Mei 2024 – 09:40 WIB
Ilustrasi kayu hasil pembalakan liar disita polisi. Dok: Antara.

jpnn.com - BLITAR -- Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap empat orang yang merupakan sindikat pembalakan hutan secara liar di wilayah Perhutani Blitar. 

Para pelaku yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penebangan liar tersebut.

BACA JUGA: Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak

"Lokasi terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Jumlah pelaku ada empat orang," kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria di Blitar, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap atas kerja sama antara Polres Blitar dan Perhutani Blitar.

BACA JUGA: Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi

Petugas mendapati banyak pohon ditebang, padahal tidak ada izin.

Menurut dia, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya

Pelaku A (44), merupakan pekebun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Pelaku merupakan pimpinan penebangan dan memberikan upah pada anak buahnya.

Kemudian, NH (33), pekerja, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

NH merupakan pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A.

Sementara, TW (33), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Blitar juga pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A.

Pelaku keempat, yakni NEW alias N (53), karyawan swasta asal Magetan, aktor intelektual yang menyuruh A dan kawan-kawannya melakukan penebangan di kawasan hutan.

Wiwit mengatakan tiga pelaku ditangkap di Doko, Kabupaten Blitar.

Adapun NEW ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku ini berasalan ke Jakarta karena suatu kegiatan.

Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku dan menduga ia melarikan diri.

"Analisis penyidik, pelaku telah mengetahui penyidikan sehingga mencoba melarikan diri," kata dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, gergaji mesin, tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, delapan tunggak kayu hasil lacak balak (pelacakan), serta satu telepon seluler.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.

Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Andy Iswindarto mengatakan mereka melakukan penebangan kayu di wilayah Perhutani Blitar tanpa izin.

Sesuai dengan aturan, jika akan dilakukan penebangan kayu harus mendapatkan mengajukan izin bahkan hingga Kementerian Pertanian.

"Untuk penebangan itu ada surat perintah kerja, ada izin sampai Kementerian Pertanian. Mereka ini menebang tanpa izin dari Perhutani," kata dia.

Andy juga mengatakan lokasi penebangan itu memang agak jauh dari permukiman warga, namun cukup dekat dengan jalan raya.

Selain kerugian materi, terdapat juga kerugian alam karena lokasi penebangan di sempadan sungai.

Dia mengatakan 101 potong kayu tersebut merupakan kayu jenis jati.

Ada delapan pohon yang ditebang dengan nilai kerugian akibat penebangan ilegal itu Rp 80 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler