Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal

Kamis, 19 April 2018 – 22:02 WIB
Ari Dono Sukmanto. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah berusaha agar para pelaku yang menjual miras oplosan bisa dihukum maksimal.

Bahkan Polri berencana untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku.

BACA JUGA: Polisi: Ada Penyokong Dana Pembuatan Miras di Cicalengka

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, mereka ingin menerapkan pasal pembunuhan mengingat korban meninggal dunia yang jumlahnya mencapai 90 orang lebih.

Namun, penerapan pasal tersebut memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan. Polisi tidak bisa serta merta menerapkan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati itu.

BACA JUGA: Bos Pabrik Miras Oplosan Maut Akan Dibawa ke Alun-alun

"Itu tergantung nanti bukti-bukti maupun keterangan yang kita dapat. Kan itu nanti dari hasil uji lab kemudian keterangan orang yang meracik," kata Ari Dono di Mabes Polri, Kamis (19/4).

Menurut Ari, pembuktian dimulai dari awal kejadian tentang reaksi korban usai menenggak miras oplosan tersebut, lalu polisi akan meneliti kandungan miras oplosan tersebut.

BACA JUGA: Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan

"Kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa. Ada nggak di situ unsur dengan sengaja. Itu masih kami gali," kata dia.

Untuk saat ini tersangka kasus miras oplosan dikenakan dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Sementara Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kami lihat apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan,” tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karier Teman Sandiaga Uno Hancur Gara-Gara Miras Oplosan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler