jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tengah menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Ketua Kadin Kalbar berinisial JI.
Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Suryanbodo Asmoro mengatakan tim penyidik masih terus melakukan pengembangan ke arah tersebut.
BACA JUGA: Sempat Buron, Joni Isnaini Akhirnya Ditangkap di Jakarta
"Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini," kata Irjen Suryanbodo di Pontianak, Sabtu (9/4).
Jenderal bintang dua ini mengatakan penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: 11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Jalan Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU (jaksa penuntut umum), dalam hal menggambarkan bahwa kasus ini masuk tindak pidana korupsi atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu," ujar Irjen Suryanbodo.
Saat ini, JI masih dalam proses penyidikan sejak mulai ditahan di sel Markas Polda Kalbar ada 29 Maret 2022.
BACA JUGA: Ini Pesan Irjen Suryanbodo Asmoro kepada Para Pejabat Baru Polda Kalbar
Oleh karena itu, kata dia, proses pengembangan dan penyidikan tentu memerlukan waktu.
Sebelumnya, JI ditangkap di suatu kafe di Jakarta Barat, Senin (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Polda Kalbar memasukkan nama JI dalam DPO atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas, pada 2019. JI menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.
JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.
Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada 30 September 2020.
Hingga kini Polda Kalbar sudah menahan empat tersangka termasuk JI. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 8,7 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi