jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut polisi bisa memanggil dan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas dugaan meritangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Suparji setelah belakangan muncul kabar Putri bersama Ferdy Sambo diduga menjanjikan uang tutup mulut Rp 2 miliar kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget
Konon, duit itu diduga dijanjikan Sambo dan Putri sebagai uang tutup mulut agar Bharada E Cs tidak membongkar kasus penembakan Brigadir J.
Selain itu, kata Suparji, Putri Candrawathi pernah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J, meskipun polisi telah mengonfirmasi aduan tersebut tidak terbukti.
BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat Paksa Kasir Alfamart Minta Maaf, Ini Analisis Reza Indragiri
Menurutnya, penyidik perlu mengusut dugaan perintangan penyidikan oleh anak purnawirawan jenderal TNI itu dari kedua unsur tersebut.
"Di situ potensi unsur (yang) perlu didalami. Salah satu caranya minta keterangan kepada Ibu Putri," kata Suparji saat dihubungi pada Senin (15/8).
BACA JUGA: Inikah Bisnis Haram Ferdy Sambo?
Supardji menyebut pemberian uang dan laporan pelecehan seksual bukan menjadi bukti kuat keterlibatan Putri dalam perintangan penyidikan.
Namun, akademisi di Universitas Al-Azhar Jakarta itu menilai kedua hal itu memenuhi unsur tidak mendukung pengungkapan kasus penembakan Brigadir J secara terang.
"Tinggal nanti konstruksi pidananya," ucap Suparji Ahmad.
Dia bahkan mengatakan polisi bisa memanggil Putri tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan, karena itu bukan masuk delik aduan.
"Artinya, tidak perlu pengaduan, dengan bukti permulaan, perlu ada pendalaman," kata Suparji Ahmad. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan