Polisi Bongkar Bisnis Esek-Esek yang Dilakukan Pasutri di Jakarta Utara

Selasa, 11 Februari 2020 – 09:44 WIB
Ilustrasi PSK di bawah umur. Ilustrasi Foto: prokal

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik haram itu dilakukan di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budi Herdi Susianto mengatakan, dalam kasus itu ada lima orang muncikari ditangkap. “Mereka mempekerjakan sembilan anak di bawah umur menjadi PSK (pekerja seks komersial), ada juga empat PSK dewasa,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/2).

BACA JUGA: Praktik Esek-Esek Online di Kota Religius, Tarif Sekali Kencan Rp 1,2 Juta

Kelima muncikari itu adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial MC (35) dan SR (33). Lalu, tiga lainnya adalah RT (30), SP (36), dan ND (26).

Sedangkan anak di bawah umur yang dijadikan PSK berumur antara 14 sampai 16 tahun. Kebanyakan mereka berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

BACA JUGA: Gerebek Tempat Spa Esek-esek, Temukan 2 Terapis Belia

"Kami tetapkan lima orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai mucikari dan agen pencari wanita di daerah-daerah dan dan 3 orang sebagai penjaga, bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budi.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS

Kelima muncikari juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler