jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menyentil kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM-RI) yang kurang proaktif mencari dan menginformasikan makanan berbahaya yang beredar di masyarakat.
Ini terbukti dari temuan bumbu dapur instan berbahan zat kimia berbahaya yang berhasil dibongkar unit industri dan perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (10/3).
BACA JUGA: Ketua MPR: Indonesia Punya Ideologi Pancasila
Menurut Hamid, polisi memang punya tanggung jawab dalam memberantas semua jenis kejahatan, termasuk di bidang makanan, tetapi harusnya Badan POM yang memiliki bidang kerja khusus dalam pengawasan obat dan makanan tidak kalah gesit.
"Tugas pokok Badan POM adalah di bidang pengawasan obat dan makanan, tetapi ternyata kecolongan dan polisi yang menemukannya," kata Hamid di Jakarta, Jumat (11/3).
BACA JUGA: Penghancuran Memori Kolektif jadi Ancaman Serius
Sebagai badan publik, katanya, BPOM RI seharusnya proaktif mencari informasi tentang obat dan makanan yang berbahaya yang beredar di masyarakat, dengan berbagai cara termasuk blusukan, sampling test, dan lainnya. Kemudian, temuan-temuan tersebut diumumkan kepada publik lewat media.
Ketentuan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena bukan tergolong rahasia negara. Makanan beracun atau obat palsu bisa mengancam hajat hidup orang banyak, harus segera dipublikasikan termasuk cara menghindarinya.
BACA JUGA: Inilah Kesepakatan Penting Angkatan Laut Indonesia ââ¬â AS
"Apalagi jika ditemukan obat atau makanan yang berbahaya, maka harus diumumkan secara serta-merta agar kerugian masyarakat tidak meluas," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II Dukung Rasionalisasi PNS dengan Syarat
Redaktur : Tim Redaksi