jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terhadap Edi Saputra, Raden Nuh, dan Harry Koeshardjono yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan menggunakan akun @Triomacan2000 di Twitter. Kini, penyidik tengah menyusuri data dalam computer processer unit (CPU) yang disita dari tersangka.
"Kita sedang bongkar ini (CPU) isinya apa saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (10/11).
BACA JUGA: Yakin Pelaku Penembakan Mobil Amien Bisa Terungkap
Barang lain yang tengah disisir penyidik adalah beberapa buah telepon seluler (ponsel), laptop dan berkas-berkas administrasi dari kantor mereka. Selain itu, kata Rikwanto, polisi juga menyita buku tabungan berisi uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai hasil pemerasan.
Rikwanto menjelaskan, Raden Nuh diduga terlibat dalam pemerasan sebesar Rp 385 juta. Sedangkan Edi diduga memeras Rp 50 juta.
BACA JUGA: Dapat Jatah Pimpinan, KIH Siap Bubarkan DPR Tandingan
"Sudah terjadi klaim pembayaran Rp 50 juta, juga ada pembayaran Rp 350 juta. Koes (Harry Koeshardjono, red) yang membantu pelaksanaan tersebut," beber Rikwanto.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan melalui akun @Triomacan2000 agar segera melaporkannya ke polisi. "Supaya bisa disidik dan untuk dijadikan pemberatan terhadap tersangka yang sudah ada. Disinyalir ada korban-korban lain namun belum mau melaporkannya ke Polda Metro Jaya," pinta Rikwanto.
BACA JUGA: Effendi Simbolon: Selama Ini Langkah Pak Jokowi Apa?
Pada bagian lain, Rikwanto mengatakan bahwa pada Jumat (7/11) lalu penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Saat ini sedang dilakukan pengkajian apakah dikabulkan apa tidak," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cuma Soal Honorer K2, MenPAN-RB juga Terima SMS Perselingkuhan
Redaktur : Tim Redaksi