jpnn.com, MEDAN - Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual anak kandungnya.
BACA JUGA: Dua Begal Bersenpi Keok di Tangan Korbannya, Tuh Lihat
Terdakwa warga Jalan Bhayangkara Medan Tembung terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa, denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya.
BACA JUGA: Bagi yang Melihat Ibu Dua Anak Ini, Tolong Segera Lapor ke Sini
Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
“Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap Denny.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho kompak menyatakan terima. Vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif korban sebesar Rp350 ribu, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Setelah masuk ke salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu sebagai upah melayani korban.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa menunggu, petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung menangkap terdakwa.
BACA JUGA: Berita Duka: Ahmad Ihzar Meninggal Dunia
Kemudian petugas Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350 ribu yang diakui terdakwa adalah uang dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa putrinya.(man/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi