Polisi Bongkar Kongkalikong Pemilik PO dan Bengkel yang Berujung Kecelakaan Bus di Subang

Rabu, 29 Mei 2024 – 15:30 WIB
Kondisi bus Trans Putera Fajar hancur usai terguling di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan pengelola PO Bus Trans Putera Fajar berinisial A dan pemilik bengkel, AI sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus terguling di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5) malam.

Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan sebelas orang rombongan study tour SMK Lingga Kencana, Depok.

BACA JUGA: Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kondisi kendaraan bus tidak laik jalan dan juga diubah dimensi atau rancang bangunnya.

Tersangka AI selaku pemilik bengkel mengubah dimensi bus yang sudah ditentukan. Perubahan ini dilakukan mulai dari tinggi, lebar, dan panjang badan bus.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen

“Jenis kendaraan, panjang yang diperbolehkan 11.650 milimeter (mm) diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm. Lebar bus juga diubah dari 2.470 mm menjadi 2.500 mm atau menjadi lebar 30 mm, tinggi seharusnya 3.600 mm diubah menjadi 3.850 mm atau menjadi lebih panjang 250 mm,” kata Wibowo, Rabu (29/5).

Wibowo mengatakan perubahan dimensi itu mempengaruhi bobot kendaraan bus sehingga bisa memuat penumpang lebih banyak.

BACA JUGA: Kebakaran di Universitas Trisakti dari Korsleting Bus

“Perubahan dimensi mempengaruhi bobot 10.300 kilogram (kg) karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih,” tuturnya.

Lebih lanjut, peran tersangka A dalah orang yang mengoperasionalkan PO bus atas kepercayaan AI. A juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang tidak laik jalan.

“Antara yang bersangkutan (A) dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi,” kata dia. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melihat Indahnya Balai Kota Busan, Ada Robot Pintar hingga Ruang 3D Experience


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler