Polisi Bongkar Makam Balita yang Meninggal Setelah Imunisasi di Trenggalek

Rabu, 05 April 2023 – 21:53 WIB
Petugas saat melakukan pembongkaran malam Balita MAOR di TPU Gunung Cilik, Pogalan, Trenggalek, Rabu (5/4/2023). Foto: ANTARA/HO - Polres Trenggalek

jpnn.com, TRENGGALEK - Polisi melakukan pembongkaran terhadap makam balita usia lima bulan berinisial MAOR yang dilaporkan meninggal dunia pascaimunisasi di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu.

Pembongkaran makam balita MAOR ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan atas penyebab pasti meninggalnya buah hati pasangan Mukono, 49, dan Adelia, 17, asal Desa Gemblep Kecamatan Pogalan tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Oknum Guru Mencabuli 5 Siswa di Trenggalek, Ya Tuhan

"Ini untuk kepentingan otopsi yang akan dilakukan oleh tim Kedokteran Polda Jatim," kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, Rabu.

Hasil autopsi tersebut selanjutnya akan dijadikan materi tambahan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabuli Lima Murid Lelaki, PGRI Trenggalek Bereaksi Begini

Kasus ini menjadi atensi kepolisian setempat setelah kedua orang tua MAOR, mengadukan bidan desa mereka karena kematian balita usia lima bulan itu terjadi selang tiga hari setelah menjalani imunisasi di bidan Desa Gemblep pada Selasa (21/3).

Sebelum meninggal, balita MAOR sempat mengalami demam tinggi disertai kejang-kejang.

BACA JUGA: Tahanan Rutan Trenggalek Simpan Benda Terlarang

Buah hati Mukono dan Adelia itu sempat dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke RSUD drm Soedomo Trenggalek sebelum akhirnya meninggal pada Jumat (24/3) atau selang tiga hari pascaimunisasi.

"Ini masih dalam satu rangkaian tahapan, masih penyelidikan. Apakah kematian ini disebabkan oleh yang diduga atau ada dugaan lain. Untuk itu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian tersebut. Untuk hasilnya berapa lama, kami serahkan kepada tim dokter, yang jelas nanti akan diserahkan ke kami," ujarnya.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak keluarga hingga otoritas kesehatan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu kepolisian juga telah mengajukan "legal opinion" pasca-menerima hasil investigasi Komnas KIPI.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler