Polisi Bongkar Pemalsuan Sparepart Kendaraan Merek Jepang Diganti China

Sabtu, 11 April 2015 – 07:59 WIB

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut mengungkap pemalsuan merk terhadap sparepart kenderaan bermotor, Senin (6/4). Dari salah satu ruko di Komplek Prima Minimalis, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun itu, Polisi menemukan 28 jenis sparpart yang dikemas dengan plastik dan kotak merk Daihatsu, Isuzu, Mitsubishi dan Suzuki. 

Begitu juga dengan tiga orang yang mengaku sebagai pekerja, turut diamankan dari tempat itu. Hal itu disampaikan Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang kepada Wartawan, Jumat (10/4) siang.

BACA JUGA: Tiga Janda Ini Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam

"Untuk tiga orang yang kita amankan masih bersatus saksi. Mereka mengaku sebagai pekerja saja," ungkap Frido.

Lebih lanjut, Frido menyebut kalau pihaknya sedang mengejar pemilik ruko dan usaha pemalsuan itu yang diketahui bernama A Gunawan. Disebut Frido, saat penggerebekan, A Gunawan tidak berada di lokasi dan berdasarkan keterangan tiga orang saksi menyebut A Gunawan sedang ke luar kota, untuk memasarkan sparpart berkemasan palsu itu.

BACA JUGA: Semeru Ditutup, Wisatawan Turun

"Keterangan yang kita peroleh, mereka mengemas sparpart palsu itu setelah ada pesanan. Untuk sparpart mereka dapat dari Cina dan dari dalam negeri," sambung Frido.

Untuk penyebaran sparpart itu, Frido mengaku kalau pihaknya menemukan sparpart itu dipasarkan paling banyak di Medan. Namun disebutnya kalau sparpart itu juga dipasarkan hingga ke luar kota, seperti Banda Aceh dan Bandung. Sementara saat disinggung omset dari usaha pemalsuan sparpart itu, disebut Frido belum diketahui pihaknya, mengingat hal itu diketahui pemilik usaha yang masih dalam pengejaran pihaknya.

BACA JUGA: Ditabrak Harley Davidson Siswi SMA Ini Tewas dengan Luka Parah

"Jadi cara kerja mereka. Awalnya mereka membeli sparpart buatan Cina ataupun lokal. Selanjutnya, mereka mengemas dengan kemasan bermerk. Untuk pembungkus sparpart itu, mereka memiliki alatnya. Bahkan, mereka memiliki alat untuk mengepres merek ke sparpart," lanjut Frido.

Atas perbuatan itu, Frido menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Disebut Frido, pihaknya tidak menerapkan pasal pemalsuan merek, karena pihak terkait belum membuat laporan. Karenanya, dia mengimbau agar pemilik merek segera membuat laporan.

"Kalau untuk usaha itu sudah berjalan berapa lama, belum dapat dipastikan. Pengakuan saksi, usaha itu sejak Desember 2014. Namun, kita dapati pada buku pesanan usaha itu, ada yang mulai Oktober 2014, " tukas Frido mengakhiri.

Sementara itu, seorang pekerja usaha itu, Aen mengaku tidak tahu banyak soal pemalsuan itu. Disebut wanita keturunan Tionghoa berusia sekitar 22 tahun itu, dirinya hanya bekerja di tempat itu, dengan gaji Rp1,5 juta per bulan. Namun, dia tidak memungkiri kalau hal itu menyalahi peraturan. Disebutnya, setiap ada pesanan, pihaknya hanya memenuhi dengan mengemas sparpart ke dalam bungkus bermerk, lalu mengantar pada pemesan.

"Bos ke luar kota. Namun saya tidak tahu pastinya ke mana, " ungkap Aen singkat.

Pantauan Sumut Pos (Grup JPNN.com), terlihat sejumlah sparpart seperti kaki porsneling, kaki mesin, yoke sleeve, kampas rem, terot, busi dan bearings. Bergitu juga dengan beberapa bundel plastik bertuliskan GST, Isuzu, Daihatsu dan Suzuki yang dimaksudkan sebagai merek, turut diamankan. Termasuk komputer, alat sablon, printer kertas hologram beserta 1 set alat press, tampak turut diamankan Polisi. (ain/adz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Tembakan, Petir Baru Lumpuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler