jpnn.com, BOGOR - Satreskrim Polres Bogor kembali membongkar kasus perdagangan wanita berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat pelaku ditangkap. Mereka berinisial ON alias Mami, EIM alias Mami, RBS dan K. Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12) pukul 17:00 WIB.
BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Wanita Dibongkar
Polres Bogor mendapat informasi bahwa maraknya tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Puncak.
“Personel Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua dan menangkap para pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi dalam keterangan pers yang diterima radarbogor.id, Senin (23/12) sore.
BACA JUGA: 19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Dia mengatakan, para pelaku berdomisili dari Sukabumi dan merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang sudah menguasai bahasa Arab. Sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan warga negara Indonesia.
Empat pelaku merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak.
Para muncikari tersebut menawarkan beberapa wanita yang telah direkrutnya melalui media sosial WhatsApp.
“Kemudian keesokan harinya wanita rekrutan serta tamu dipertemukan di dalam sebuah vila oleh muncikari dengan diantar oleh K yang berperan sebagai sopir, dan BS yang berperan sebagai penghulu palsu,” ungkapnya.
Untuk melakukan kawin kontrak dengan mahar berupa uang tunai Rp 7 juta dengan waktu yang disepakati selama lima hari.
“Barang bukti yang disita yakni satu unit Toyota Rush, satu unit Honda Mobilio, 12 unit telepon seluler dan uang tunai Rp 7 juta yang dijadikan mahar,” katanya.
Korban perdagangan wanita berkedok kawin kontrak ini sebanyak enam orang. “Mereka berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” kata Benny. (all/c)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti